Pancasila untuk Negara


PANCASILA UNTUK NEGARA

     Pancasila diambil dari dua kata yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip.

    Lahir dan terbentuknya  Pancasila pada tanggal 1 juni 1945, dalam merumuskan pancasila sering terjadi perubahan yang berlangsung secara bertahap-tahap.
Yang isinya:
1).  Ketuhanan Yang Maha Esa.
2). Kemanusiaan Yang adil dan  beradab.
3).  Persatuana Indonesia.
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5). Keadilan Sosial Bagi Seluruh   Rakyat Indonesia.

     Pancasila merupakan sumber dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disebut juga sebagai dasar-dasar negara dan harus mengikuti nilai-nilai yang ada didalamnya.

     Fungsi dari pancasila adalah sebagai contoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadi sumber peraturan negara, menjadi falsafah dalam kehidupan.

     Pancasila dijadikan sebagai nilai dasar negara karena untuk menghindari terjadinya penyimpangan negara dalam menjalankan tugasnya.
     Oleh karena itulah kita harus menanamkan nilai-nilai pancasila didalam diri kita dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis Fahmi jaya miko,  Mahasiswa Stain Gajah Putih Takengon, Prodi Manajemen Pendidikan Islam, Semester I

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENERAPAN NILAI – NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI – HARI

Harapan Para Tokoh di Gayo untuk Kader KAMMI Aceh Tengah

PANCASILA BAGIKU, BAGIMU, DAN BAGI KITA SEMUA